Merry Tri Wijayanti_1903058

Q&A Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

Dosen Pengampu (Purwati Widiastuti)

  1. Apa itu yg dimaksud dengan Kejadian yang tidak berdampak langsung pada Laporan Keuangan, tetapi memerlukan pengungkapan , dan berikan contohnya
    Jawab:
    Kejadian yang tidak berdampak langsung adalah kejadian yang tidak memerlukan penyesuaian akan tetapi harus diungkap

Untuk peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian atas penyajian laporan keuangan, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa tertentu yang mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.

Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan, maka perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut :

Jenis peristiwa yang terjadi;

Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.

Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian tetapi diperlukan adanya pengungkapan dalam laporan keuangan adalah :

Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru

Terjadinya tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal neraca

Pembelian dan pelepasan aset dalam jumlah yang signifikan, atau pengambilalihan aset oleh pemerintah

Perubahan abnormal atas harga aset atau nilai tukar mata uang asing setelah tanggal neraca

Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah tanggal neraca dan memiliki pengaruh yang signifikan pada aset dan kewajiban pajak kini dan tangguhan

Kerugian aktiva tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran

Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang memerlukan penyesuaian laporan keuangan atau tidak ataupun yang memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada.

Misalnya, kerugian sebagai akibat piutang tidak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan sesudah tanggal neraca merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal neraca, sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan sebelum diterbitkan. Namun, apabila kerugian yang sama terjadi sebagai akibat adanya pelanggan yang mengalami kebangkrutan karena kebakaran atau banjir sesudah tanggal neraca, bukan merupakan indikasi kondisi yang ada pada tanggal neraca, sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian atas laporan keuangan (Hrd).

  1. Pada saat tanggal neraca perusahaan mendeklarasikan deviden kepada pemegang saham maka perusahaan tidak boleh mengakui deviden tersebut sebagai kewajiban melainkan mengungkapkan dalam laporan keuangan. Nah berikan contoh kasus diatas?
    Jawab :
    PT ABC memiliki 150.000lembar saham yang beredar  dengan harga nomial 100.000/lembar. Pada Tanggal 14 maret 2020 PT.DEFG mengumumkan saham sebesar 4% untuk ditebritkan pada tgl 14 mei 2020 kpda pemegang sham yang dictata pda tgl 1 April 2020. Harga pasar saham trsbut 110.000/lembar pd tgl 14 maret 2020.  Maka jurnalnya  adlah (D) deviden saham =660jt  (K)  deviden saham yang dibagikan = 600jt , (K) Agio saham=60jt.
  2. Gimana caranya memeriksa kejadiaan setelah tanggal neraca apa yang harus dipakai?
    Jawab:
    Laporan ajditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Namun, ada peristiwa atau transaksi yang kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut.

cara memeriksa kejadian setelah tanggal neraca adalah dengan disesuaikan dengan kejadian setelah peristiwa setelah tanggal neraca yang artinya itu kondisional dan cara untuk memeriksanya sendiri dianalisi dengan penggolongan
1) peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian

2) peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian

  1. Mengapa pada peristiwa setelah tanggal neraca ada yg menguntungkan dan tidak menguntungkan , coba jelaskan dengan hal ini , dan apa alasannya untuk ke 2 hal tersebut?
    Jawab :
    Dalam PSAK no 8 peristiwa yang baik menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi diantara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit . Peristiwa setelah periode pelaporan meliputi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, bahkan jika peristiwa itu terjadi setelah pengumuman kepada publik tentang laba atau informasi tertentu. Dari penjelasan ini dapat diklasifikan menjadi dua peristiwa yaitu:

Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian)Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian)

Dari klasifikasi dua peristiwa tersebut maka kemungkinan untuk terjadi peristiwa setelah periode pelaporan sangatlah besar hal ini dikarekan menunggu persetujuan dari pemilik atau para pemegang saham untuk mengotorisasi laporan tersebut ataupun pemegang saham menginginkan adanya perubahan terhadap laporan yang sudah diotorisasi oleh manajemen. Dan mungkin anda ada masih belum mengetahui Apa yang dimaksud dengan “tanggal laporan keuangan diotorisasi” seperti yang disebutkan dalam pengertian diatas, Tanggal laporan keuangan diotorisasi adalah tanggal ketika laporan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan yang diaudit maka yang menjadi tanggal laporan adalah tanggal di laporan auditor, sementara untuk laporan yang tidak diaudit tanggal laporan adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. Dalam hal otorisasi laporan akan bersifat berbeda-beda tergantung dari struktur manajemen, persyaratan teretentu serta prosedur yang ada di masing-masing perusahaan.

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah hal yang sangat lumrah terjadi apalagi untuk perusahaan yang sudah go public dimana laporan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada pemegang saham. Karena terkadang pemegang saham belum tentu menyetujui hasil dari laporan keuangan yang telah disusun dan diotorisasi oleh pihak manajemen karena mungkin masih terdapat kepentingan dari para pemegang saham terhadap laporan keuangan yang akan dishare ke publik. Sehingga masih bisa berubah ataupun tetap tergantung dari keputusan para pemegang saham. Manajemen melakukan pertanggung jawaban dan pengotorisasian laporan keuangan sebagai bukti hasil pertanggung jawaban manajemen atas pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Jika peristiwa setelah periode pelaporan itu bersifat material namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan penyesuaian atau pengubahan terhadap laporan yang sudah terbit maka hal ini akan berdampak pada pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Dan sebagai tambahan bahwa berdasarkan PSAK no 8 yang bertanggung jawab atas penyusunan dan pengtorisasian tanggal terbit laporan keuangan adalah manajemen atau dewan direksi dan pemegang saham hanya menerima dan mengotorisasi laporan yang dibuat oleh pihak manajemen.

Diterbitkan oleh Merry Tri Wijayanti

Akuntan & singer:)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai